Perlukah Kapitalisasi Aset Tetap di Akuntansi Pemerintahan?

Sebelumnya, mari kita klarifikasi dulu. Tulisan ini tidak bermaksud provokatif atau oposan, sekadar menyuarakan kepusingan diri. Kemudian, yang saya maksud kapitalisasi di judul ini adalah kapitalisasi dalam arti penambahan nilai aset tetap.

Kapitalisasi atas penambahan nilai aset tetap bisa berasal dari berbagai sebab. Musabab terutama tentu saja perbaikan, rehabilitasi, dan perawatan. Seringkali nilai rehabilitasi memang cukup besar, apalagi jika dilihat betapa SD Inpres yang didirikan tahun 80-an baru direhabilitasi setelah 20 tahun kemudian.

Sebagaimana dalam akuntansi komersial, penambahan nilai itu dimasukkan sebagai penambah nilai aset tetap. Namun dalam prakteknya hal ini menambah keruwetan bagi pelaksana pencatatan di lapangan. Mereka harus memastikan, aset yang mana yang diperbaiki. Gedung sekolah yang mana, nampaknya tidak terlalu sulit – meski dalam kenyataannya itu cukup membuat mimpi buruk. Kontrak rehabilitasi tidak menyebutkan nomor register gedung yang akan diperbaiki, paling maksimal hanya alamat saja. Bagaimana jika di alamat itu ada dua gedung terpisah? Bagaimana mengetahui, gedung yang mana yang direhabilitasi?

Bagi saya, yang aneh, dalam akuntansi pemerintahan, penyusutan nilai aset masih bersifat opsional – sah saja jika tidak ada penyusutan. Jadi aset yang direhabilitasi berkali-kali, akan semakin tinggi nilainya, tidak pernah turun. Bayangkan akumulasi nilai kapitalisasi saluran comberan di pinggir jalan, setelah 50 tahun ke depan. Tentu saja ini tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Keanehan lain, pada saat pelepasan hak atas aset, dijual misalnya, tidak ada pengakuan untung-rugi. Jadi buat apa mencatat kapitalisasi? Apalagi dalam prosedur pelepasan itu, dilakukan penilaian kembali atas aset. Buat apa repot mencatat kapitalisasi, toh pada akhirnya yang digunakan adalah nilai hasil appraisal?

Rasanya ada ketidakadilan di sini. Kadang-kadang saya berharap kapitalisasi ini adalah opsional, seperti halnya penyusutan.

14 respons untuk ‘Perlukah Kapitalisasi Aset Tetap di Akuntansi Pemerintahan?

  1. untuk pengeluaran yg nilainya besar/material ntar kalo tidak dikapitaslisasi, -krn hanya optional- eksternal auditor akan bilang…, nilai aset pemerintah disajikan tidak wajar.., lha repot lagi tho, opininya ga naik2..
    ko masalah penyusutan..menurutku itu krn pemerintah tidak perlu membuat lap laba rugi, jg tak perlu ada biaya penyusutan
    alasan lainnya yaa…ehm… au ah gelap!

    hanin: ah, elu mah emang dasar pembalap. pengacau berbadan gelap 🙂 bilang aja ama auditor, sampeyan kira 10M material? buat pemda mah kagak…. gitu aja kok repot.

  2. Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis cash to acrual saja sudah aneh, apa lagi aturan-aturan di dalamnya. Tapi itu kan sebuah strategi adaptasi dari pengelolaan keuangan negara yang asal-asalan menjadi agak teratur dan tersistem. Nah, kalau bole tahu bagian mana dari Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan bahwa penyusutan adalah hal opsional dan yang membahas tentang kapitalisasi?

    hanin: mas Fajri, di PSAP 07 tentang akuntansi aset tetap, paragraf 50 menyatakan adanya kapitalisasi atas pengeluaran terkait aset tetap. sedangkan penyusutan di paragraf 57, disebutkan bahwa “Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.” yang membuat saya menafsirkan opsional adalah kata “dapat” di paragraf itu. jika tidak ada kata “dapat” tentu penyusutan menjadi mandatory.

  3. setuju, mending opsional aja.
    biar kata auditor eksternal nilai aset tetap ga wajar, tapi apakah wajar jika yang dimasukkan hanya kapitalisasi tanpa penyusutan.
    gedung dah mau robuh, di rehab total, yang roboh ga dihapuskan, eh malah ditambah yang baru, wajar ga coba tuh??

    hanin: FYI, dengan bultek dari IAI-KSAP, penyusutan sekarang ‘boleh dilakukan’ dengan 3 metode. CMIIW.

  4. hayyy
    bingung soal akuntansi pemerintahan,coz dikampus dijadikan sbagai mata kuliah numpang lewat aja,,,jadinya saat turun kerja dipemerintahan malah bingung coz kebiasaan dengan prusahaan swasta…mohon penjelasannya cash to acrual

    hanin: penjelasannya agak panjang, tapi mungkin sederhananya begini. Laporan Realisasi Anggaran sekarang ini masih berbasis cash, yaitu penerimaan dan pengeluaran diakui saat terjadi pergerakan di Kas Daerah. Bagaimana dengan konstruksi yang sudah berjalan namun belum dibayar? Tentu menjadi hutang yang berbasis akrual, sehingga timbullah jurnal korolari untuk memasukkan akun konstruksi dan hutang tersebut di neraca. Jadi, di neraca sudah menggunakan basis akrual. Begitu kira-kira 😛

  5. Pada waktu pengajuan, Pemerintah mengajukan ‘basis kas’ namun DPR pengennya akrual (ben ketoke nggaya…). Akhirnya nego dan jadilah cash ‘toward’ accrual.

    Diberi waktu 5 tahun untuk berubah ke akrual (dari 2003). harusnya tahun ini sudah ful akrual, namun pembahasan tentang hal ini nampaknya kurang/tidak menjadi perhatian dpr.

    25 alasan penyusutan : http://www.ksap.org/Riset&Artikel/Art17.pdf

    hanin: yoi… leave it to the expert… xixixi 🙂 saya juga lebih suka akrual sih. kan prakteknya emang begitu, di LRA dan LAK. aneh juga ya ngga ada akuntansi anggaran di SAP kita ini.

  6. ” hanin: mas Fajri, di PSAP 07 tentang akuntansi aset tetap, paragraf 50 menyatakan adanya kapitalisasi atas pengeluaran terkait aset tetap. sedangkan penyusutan di paragraf 57, disebutkan bahwa “Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.” yang membuat saya menafsirkan opsional adalah kata “dapat” di paragraf itu. jika tidak ada kata “dapat” tentu penyusutan menjadi mandatory.”

    —> selain tanah, dapat disusutkan : artinya, cuma tanah yang tidak bisa disusutkan.

    —> bultek sap no.05 “aset tetap disajikan berdasarkan biayan perolehan aset tetap tersebut dikurangi penyusutan…..”

    hanin: makasih Mas.
    saya berharap, paragraf 57 itu bunyinya : “selain tanah dan kdp, aset tetap dapat disusutkan…” –> NGGAK pakai “dapat” segala, maka itu bukan opsional. sepanjang kata “dapat” itu bertengger di situ, saya tetap ngotot itu opsional (hayo ntar manggil pakar bahasa deh ujung-ujungnya 🙂 )
    bultek SAP 05 juga implementasinya agak ribet, bayangkan untuk ribuan gedung sekolah, disusutkan tidak serentak dengan tarif bervariasi (karena adanya rehab/renovasi). terus secara teknis, siapa yang menetapkan rehab itu nanti berusia sekian tahun? bagaimana kalau kurang dari itu ternyata sudah direhab lagi? toh kenyataannya gedung itu akan terus dipakai sampai republik ini bubar…

  7. Biar ada pekerjaan orang orang KPKNL, ….sepertinya itu juga tujuan dibentuknya penertiban aset pemerintah….
    tapi bagus juga, Opini disklaimer dari BPK tahun 2007, sekarang sudah agak baik, WTP (ini bener gak yah???)

    hanin: WDP mungkin???

  8. @budi_takengon: wah gak bener tuh statement penertiban aset pemerintah hanya untuk supaya ada pekerjaan orang KPKNL. kalo mau jujur ketika kita masuk ke KL yg namanya aset sangat2 gak jelas.
    pertanyaan mendasar adalah berapa sih nilai kekayaan negara kita? sejak merdeka bersyukurlah bahwa kita sekarang sudah bisa melihat berapa nilai wajar aset kita… nilai wajar yg mengacu pada nilai pasar. Tapi bukan hanya itu…
    mungkin org yg tidak memahami manajemen aset bertanya buat apa sih susah2 melakukan penertiban BMN?
    esensi dari penertiban ini adalah pengelolaan yg lebih baik dibandingkan masa lalu. Banyak hasil penertiban ini, misalnya kita tau aset mana yg idle, sehingga bisa kita optimalkan penggunaannya. wah banyak deh gunanya dari penertiban ini… males sy nguariinnya satu per satu… masih banyak pekerjaan yg lebih penting…..
    (mmm artinya gak benar kan kalo orang KPKNL gak ada kerjaan).
    ** Sekedar info bahwa Afsel melakukan penertiban BMN selama 12 tahun, jadi pencapaian WDP dalam waktu 2 tahun sejak penertiban berlangsung adalah sangat bagus ***

    — bukan orang KPKNL, tapi punya banyak temen orang KPKNL, jadi sangat tahu perjuangan dan pengorbanan mereka dalam menata aset negara —-

    hanin: waks, iya nih, mosok orang sibuk ngurus aset malah dibilang kurang kerjaan. ntar giliran aset negara pada ilang aja ribut demo-demo. *halah*

  9. numpang tanya, apa ada aturan tentang kapitalisasi aset daerah?, setau sy hax ad KMK 01 tahun 2001 untuk negara. atas infox sy ucapkan terima kasih (rimbasmaukar@yahoo.com)

    hanin: saat ini belum ada, justru daerah diberi kesempatan untuk menentukan kebijakan kapitalisasi sendiri yg dimuat dalam kebijakan akuntansi atau bisa juga dibuat tersendiri sebagaimana KMK tersebut.

  10. Setuju ama kamu bro…dengan adanya kapitalisasi tanpa penyusutan aset pemerintah selalu dilaporkan overstated. Jadi mana mungkin nilai aset tetap itu wajar.
    Penyusutan menurutku wajib bukan optional karena kata “dapat” dalam PSAP no 7 tsb maknanya bukan pilihan dapat ya ato tidak. Tapi di PSAP itu memang ada prasyarat untuk dilakukan penyusutan:
    1.harus dapat diidentifikasi aset yang kapasitas dan manfaatnya menurun
    2. HArus ditetapkan nilai yang disusutkan
    3. Harus ditetapkan masa manfaat dan kapasitas aset tetap.
    Di kebanyakan pemda dan pemerintah pusat masalah penilaian aset tetap ini yang gak jelas jadi penyusutan belum bisa dilakukan.

    hanin: iya, mangkanya kalau prasyarat itu belum terpenuhi, penyusutan boleh dong ngga dilakukan.

  11. Kapitalisasi kayaknya harus dilakukan tetapi untuk kapitalisasi dalam hal pemeliharaan asetya harus dikaji/dirumuskan lebih serius. untuk masalah penyusutan emang seharusnya dilakukan dengan syarat identifikasi dan nilai harus benar” jelas.

    hanin: betul, masih agak rancu pemeliharaan terutama di aset jalan; karena itu rutin sifatnya. penataan aset sampai teridentifikasi dengan jelas akan perlu waktu sangat lama mengingat ketidakdisiplinan administrasi yang cukup mengganggu.

  12. jadi, menurut saya , yang penting sih pemda mencatat/mendata dulu, setiap aset yang diperoleh dengan lengkap dan jelas. masalah nilai belakangan juga gapapa. apalagi masalah kapitalisasi dan penyusutan, itu tahap selanjutnya deh….
    jadi, skr pemda udah pada tahap mana nih? kayaknya pada tahap pertama aja belum tuh…..

    hanin: tahap pendataan sudah dilakukan pada saat Pemda menyusun neraca awal sesuai SAP. Sejak tahun 2005 semua Pemda sudah menerbitkan neraca.

  13. memang tidak wajar bila comberan yg sdh berumur 50 thn di nilai juga dg perbaikan n pemeliharaan nya sebagai nilai barang itu sendiri karenanya DJKN secara berkala akan mengadakan penilaian aset IP revaluasi yg akan menghitung nilai wajar dari suatu barang sehingga nilai barang tersebut masuk akan kan????

    hanin: Paragraf 59 Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71 tahun 2010) bahwa “Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.” Jadi tidak semudah itu DJKN melakukan revaluasi.

Tinggalkan Balasan ke zizaw Batalkan balasan