Internal Control

Mulai Laporan Keuangan Tahun 2007, Aparat Pengawasan Intern (Bawas/Inspektorat) wajib mereview Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum disampaikan kepada BPK untuk diaudit. Tujuannya sebagai dasar bagi Kepala Daerah membuat pernyataan bahwa laporan keuangan tersebut “Telah disusun sesuai SAP dan didukung dengan pengendalian intern yang memadai”.

Memang kata-kata “memadai” cenderung bias: memadai menurut Kepala Daerah bisa saja tidak memadai menurut BPK/auditor dan sebaliknya. Tapi di sini masalahnya bukan itu: siapkah Bawas/Inspektorat menyatakan bahwa pengendalian intern telah memadai?

Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pengendalian intern yang dimaksud sekurang-kurangnya sesuai klasifikasi dari COSO (Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commissions). Aparat Bawas/Inspektorat perlu memahami Internal Control Integrated Framework yang terdiri dari 5 Komponen dan 26 Sub Komponen tersebut.

Komponen dan Sub Komponen internal control COSO tersebut dapat dilihat di sini

5 respons untuk ‘Internal Control

  1. Assalamu’alaikum,
    Tolong e mail pribadinya ana jg tinggal d jbi

    hanin: Wass. Kami sudah pindah ke Surabaya. Email? Hm… Anda juga ngga ngasih email ke kami sih…

  2. saya sedang tertarik belajar mengenai akuntansi pemerintah. diatas dibahas tentang reviu LK. punya contoh review laporan keuangan pemerintah daerah atau instansi? Klo ada tolong bisa dikirim ke email saya. terimaksih

    Hanin: Mas Slamet, setahu saya review laporan keuangan tersebut bersifat internal manajemen. Jadi dari inspektorat/badan pengawas, disampaikan ke manajemen, yaitu kepala daerah. Yang di-publish adalah hasil audit dari BPK. Untuk hasil audit BPK silakan kunjungi http://www.bpk.go.id di sana tersedia hasil audit tersebut.

  3. internal itu artinya di dalem mas masa gitu aja kok ga ngerti ngerti… kasian deh gue

    hanin: luar dan dalam itu relatif mas. tergantung sudut pandangnya. batasnya juga bisa tipis banget. halah! apaan coba.

  4. balon kali tipis.. cicak itu jalanya merayap lewat dinding bs juga lewat tanah tapi tetap aja merayap.
    artinya adalah cicak itu dari dulu memang jalanya merayap, gitu aja kok repot.
    bingung ya apa maksudnya, aku juga bingung. yang penting komentarlah dari pada dibaca juga ga ngerti ngerti maksudnya

    hanin: balon ada juga yang tebal lo…. ngerti kan mangsud nya?

  5. mas, saya mau tanya sejauh mana kewajiban SKPKD menindaklanjuti hasil review inspektorat. soalnya riview inspektorat di daerah saya atas lap-keu 2008 tidak memberikan solusi, hanya menunjukkan kesalahan-kesalahan pengelolaan keuangan dan pelaporan di SKPKD (itupun versi inspektorat yang menurut saya semain tidak sesuai dengan SAP)??

    hanin: tindak lanjut pada dasarnya perlu dilakukan, karena dari situlah nanti bisa dibuat management representative letter oleh kepala daerah bahwa telah ada review intern atas LK yang diterbitkan. jika ada keberatan, dapat dicantumkan perbedaan pendapat tersebut dalam laporan review. CMIIW

Tinggalkan komentar